Pemerintah berencana menerbitkan peraturan e-commerce baru paling cepat bulan depan. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) sedang mengkaji dampak regulasi ini.
Ketua idEA Bima Laga mengatakan asosiasi telah berdiskusi dengan pemerintah terkait pembahasan regulasi tersebut. “Saat ini kami sedang mempelajari lebih lanjut dan mengukur seberapa besar dampaknya bagi anggota,” katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (16/6).
IDEA juga merencanakan diskusi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah. “Hal ini agar implementasinya mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan bermanfaat bagi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berencana menerbitkan aturan e-commerce baru bulan depan. Tujuannya untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan dalam berbisnis bagi pelaku usaha digital dan konvensional.
Peraturan juga akan mengatur persaingan, serta perdagangan dalam dan luar negeri. Peraturan tersebut mewajibkan produk impor tertentu harus disertai izin dari Food and Drug Administration.
Penjual barang impor dalam e-commerce juga dianggap perlu mencantumkan informasi negara asal produk.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah juga akan membatasi harga minimal produk impor yang bisa dijual secara online, misalnya di atas US$100 per unit. “Kalau mau jual impor di bawah US$100 per unit, ya harus jual secara konvensional, bukan online,” katanya dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Pasalnya, banyak produk impor di bawah US$ 100 per unit yang dijual online ternyata bisa diproduksi di dalam negeri. Teten juga menyebutkan bahwa ada aturan bagi peritel online asing untuk berbadan hukum di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku UKM yang terhubung dengan ekosistem digital per Juni mencapai 19 juta. Menurut data Bank Indonesia, proyeksi nilai transaksi e-commerce tahun ini sebesar Rp 526 triliun.
Berdasarkan pantauan Kementerian Koperasi dan UKM, sebagian besar profil UKM yang menggunakan platform e-commerce untuk berjualan adalah reseller. Namun, 90% barang yang dijual di e-commerce adalah barang impor.