liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
liveslot168
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
Cocol88
bosswin168
bosswin168 login
bosswin168 login
bosswin168 rtp
bosswin168 login
bosswin168 link alternatif
boswin168
bocoran rtp bosswin168
bocoran rtp bosswin168
slot online bosswin168
slot bosswin168
bosswin168 slot online
bosswin168
bosswin168 slot viral online
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
cocol88
lotus138
bosswin168
bosswin168
maxwin138
master38
master38
master38
mabar69
mabar69
mabar69
mabar69
master38
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
cocol77
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
ronin86
cocol77
ronin86
cocol77
cocol77
cocol77
maxwin138

Fintech Urun Dana Salurkan Rp 713 Miliar, OJK Pantau Santara

Fintech Urun Dana Salurkan Rp 713 Miliar, OJK Pantau Santara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut startup teknologi keuangan crowdfunding alias crowdfunding fintech telah menyalurkan Rp 713,29 miliar sejak awal tahun ini. Namun, ada satu perusahaan yang disorot OJK, Santara.

Terdapat 13 startup fintech crowdfunding atau Securities Crowd Funding (SCF) yang beroperasi di Indonesia. Mereka menyalurkan dana dari 135.778 investor dengan total Rp 713,29 miliar kepada 334 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pertumbuhan jumlah emiten dan SCF diikuti dengan peningkatan jumlah investor ritel hampir 10 kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Kamis ( 29/29). 12).

Data tersebut mengacu pada jumlah total investor ritel pasar modal, yakni 10,3 juta pada 28 Desember. Sebanyak 58,74% diantaranya berusia di bawah 30 tahun.

Sanksi OJK Santara

OJK memilih fintech crowdfunding Santara karena dianggap melanggar aturan. Pihak berwenang menerima 254 panggilan melalui nomor telepon 157 selama 1 Januari – 25 Desember, termasuk yang terkait dengan Santara.

Rincian pemanggilan adalah sebagai berikut:

215 pertanyaan 12 dari informasi (laporan) 27 pengaduan

Selain itu, ada 14,08 ribu pengaduan dari Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama 1 Januari – 16 Desember tahun lalu.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam tidak merinci jumlah pengaduan terkait Santara. Namun berdasarkan situs resminya, OJK telah memberlakukan perintah penindakan khusus terhadap PT Santara Daya Inspiratama melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tertanggal 8 November 2022.

Santara terbukti melanggar Pasal 40 ayat 4 dan 8 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Santara dilarang menambah jumlah emiten yang menawarkan efek di operator. Selain itu, tidak boleh ada penambahan investor sebelum seluruh efek yang diterbitkan di bawah pengawasan Santara didaftarkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan didistribusikan kepada seluruh investor.

Santara mengecam peraturan OJK

Direktur sekaligus pemegang saham Santara Mardigu Wowiek Prasantyo mengatakan perseroan berdiri pada Juli 2018 sebelum ada regulasi. Namun, menurut dia, peraturan OJK saat ini masih dipelajari dan diubah.

“Regulasi mengarahkan SCF ke crowdfund sesuai aturan main mirip Bursa Efek Indonesia (BEI), yang sebenarnya tidak sesuai dengan sifat UKM,” kata Mardigu kepada Katadata.co.id, Rabu (28/ 12).

Dia mencontohkan, penerbitnya harus PT. Meskipun mayoritas UKM bukan berbadan usaha PT, namun usaha perorangan, CV, bahkan ada yang tidak berbadan hukum.

Dari 91 perusahaan penerbitan di Santara, sekitar 70% hadir di hadapan aturan administrasi crowdfunding OJK. “Dan, ternyata banyak yang merasa aturan ini tidak sesuai,” ujarnya.

“Aturan itu membebani banyak penerbit di Santara,” tambahnya.

Dia menjelaskan, UKM tidak memiliki jaminan untuk menyerahkan pembiayaan ke bank atau mendaftarkan penawaran umum perdana (IPO) di BEI. Untuk mengatasi hal tersebut, fintech crowdfunding menggunakan blockchain sebagai pengganti ekosistem di BEI seperti kustodian, sekuritas, penjamin emisi, penjamin emiten.

“Tapi itu tidak diperbolehkan. Harus model BEI? Kami terkesan. Kita ingin mendisrupsi dan menyederhanakan, malah kita kembali ke cara klasik (otak), yang rumit dan penuh aturan yang kaku,” kata Mardigu.

Ini juga memperpanjang proses administrasi penerbit di Santara. Sebab, fintech crowdfunding harus sesuai aturan KSEI.

“Surat administrasi ini dianggap menyusahkan Santara oleh regulator. Padahal, regulator yang tidak mau ambil pusing dengan masalah penerbit, misalnya, harus minta tanda tangan basah,” ujarnya.

Jika mengikuti aturan OJK, perusahaan penerbit akan delisting dari fintech crowdfunding. “Sekitar 20.000 investor mungkin akan kecewa dengan keputusan delisting dari platform Santara karena emiten tersebut tidak bisa memenuhi standar KSEI,” imbuhnya.

Katadata.co.id membenarkan pengaduan Mardigu sejak Rabu (28/12). Namun, belum ada tanggapan hingga berita ini dirilis.