Pemerintah berencana mengenakan bea materai sebesar Rp10.000 untuk dokumen elektronik berupa syarat dan ketentuan (S&K) transaksi di platform digital, termasuk e-commerce. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai regulasi ini dapat menghambat daya saing.
Chairman idEA Bima Laga mengatakan, T&C merupakan bagian dari layanan yang melekat pada semua platform. Fungsinya menjelaskan hak dan tanggung jawab semua pihak yang mengakses layanan digital.
Menurut dia, rencana pemerintah memberlakukan bea meterai justru akan menghambat proses digitalisasi yang sedang berlangsung. Pasalnya, pengenaan bea meterai Rp10.000 akan membebani pengguna, baik pembeli maupun penjual di e-commerce.
“Padahal mereka belum melakukan transaksi. Khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) belum ada yang berjualan, tapi harus membayar bea meterai,” kata Bima kepada Katadata.co.id, Senin (13/10). /6) .
Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan bea meterai pada platform digital, jika kebijakan ini diterapkan. Hal ini secara signifikan akan menurunkan daya saing e-commerce Indonesia di kancah global.
Bima menyebut kebijakan bea meterai tersebut tidak sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan 30 juta UKM berjualan online atau go-digital pada 2024.
IDEA juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan pengecualian khusus agar S&K tidak dikenakan bea meterai. Sebab, dampaknya dinilai cukup signifikan dalam mencegah digitalisasi.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Hilmi Adrianto mengatakan, perseroan bersama idEA aktif memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana kebijakan baru tersebut.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mencerminkan kesetaraan atau level playing field antara semua pelaku usaha dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, rencana pengenaan bea meterai S&K e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa materai dikenakan terhadap surat-surat yang menyatakan sejumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, baik sebagai tanda terima uang maupun sebagai pengakuan utang.
Menurutnya, pengenaan bea meterai untuk dokumen S&K e-commerce bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis bagi pelaku usaha digital dan konvensional.
S&K adalah bentuk klausul baru yang dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform.
Febrio menilai pengenaan bea meterai itu wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. “Yang ingin kita lihat adalah formalitasnya, kalau transaksi semakin besar, sudah sewajarnya membayar materai,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).
Kebijakan ini menurutnya tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.
“Ada minimal transaksi, jadi tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).
Hingga saat ini, Ditjen Pajak bersama Indonesia E-Commerce Association (IDEA) masih berdiskusi untuk menentukan mekanisme penandatanganan S&K tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memetakan S&K yang memenuhi syarat sebagai dokumen perjanjian yang harus dibubuhi materai