Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menilai rencana pemerintah mengenakan bea meterai Rp 10.000 terhadap dokumen elektronik berupa syarat dan ketentuan (S&K) dalam transaksi e-commerce dinilai memberatkan. idEA dan para ahli meminta aturan ini ditunda.
IDEA melakukan survei tentang materai untuk platform digital. Sebanyak 52,6% responden adalah e-commerce.
Hasilnya, 73,7% responden menerapkan T&C jenis bungkus penjelajahan di platform.
Suatu jenis S&K yang dibungkus browser biasanya digunakan untuk mengelola akses ke dan penggunaan materi di platform. Jenis S&K ini tidak memerlukan tindakan afirmatif dari pengguna.
Namun, 36,8% platform tidak yakin bahwa Syarat & Ketentuan pada platform digital dikenakan bea meterai. Sedangkan 31,6% lainnya menyatakan tidak tahu.
Kemudian, 68,4% responden keberatan dengan rencana penerapan bea materai untuk transaksi T&C di platform. Sebanyak 63,2% responden tidak setuju jika model bisnis dikenakan bea meterai pada S&K.
“Kami berpandangan bahwa masuknya S&K pada platform digital seperti e-commerce hingga bea materai akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ujar Deputy Chairman idEA Budi Primawan. dalam diskusi umum yang diselenggarakan oleh ideEA, Kamis (16/6).
Sebab, pengenaan bea meterai akan membuat orang tidak bisa masuk ke platform digital. Dengan kata lain, itu adalah penghalang untuk masuk.
“Untuk e-commerce, baik pedagang maupun pembeli enggan masuk karena ada syarat lain yang harus dipenuhi,” kata Budi.
Tinjauan IDEA juga menyebutkan beberapa dampak jika aturan tersebut diberlakukan. Sebanyak 61,1% responden memperkirakan aturan ini akan mengurangi jumlah pengunduhan aplikasi.
Kemudian, tingkat 55,5% akan mengurangi tingkat kunjungan ke platform. Kemudian, 83,3% responden memperkirakan jumlah pengguna akan berkurang.
Selebihnya, berpengaruh pada kenaikan biaya layanan, pendaftaran hingga pengalaman pengguna.
Oleh karena itu, idEA memberikan beberapa rekomendasi rencana kebijakan bea materai pada platform digital, sebagai berikut:
Tidak termasuk T&S pada platform digital sebagai objek bea meterai Meresepkan tarif yang lebih rendah. Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan tarif Rp 10.000 untuk S&K ini. Membatasi ruang lingkup objek materai. Tunda saat bea materai jatuh tempo
Peneliti Tax Center UI Haula Rosdiana juga menilai rencana pengenaan bea meterai pada S&K platform digital tidak sejalan dengan prinsip kesederhanaan. Ini karena tidak semua pengguna yang menerima S&K platform melakukan transaksi.
Ada pengguna yang hanya mengunduh aplikasi atau mencoba menelusuri layanan.
“Jika S&K dipaksakan pada platform digital menjadi objek bea meterai, ini akan memberatkan pengguna. Dia baru mengunduh aplikasi, belum memiliki akun, belum melakukan transaksi dan terintegrasi dengan pembayaran, tapi sudah ada biaya yang dikenakan,” kata Haulu.
Beliau juga memberikan beberapa saran terkait penerapan aturan bea meterai yaitu:
Pemerintah dapat membatasi ruang lingkup S&K yang digunakan sebagai objek bea meterai. Penundaan saat bea meterai jatuh tempo, seperti yang direkomendasikan oleh idEA. Gunakan materai dengan tarif yang lebih rendah, yaitu Rp 0 atau gratis
Sementara itu, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa dan PTLL DJP Bonarsius Sipayung mengatakan aturan bea materai untuk platform digital sebenarnya tidak mencerminkan S&K.
“Kami memahami bahwa para pemain platform digital yang disurvei belum sepenuhnya paham,” kata Bonarsius.
Padahal, pengenaan bea meterai untuk dokumen S&K e-commerce bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dalam berbisnis bagi pelaku usaha digital dan konvensional. “Ada persamaan perlakuan oleh pemerintah,” ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu juga mengatakan, rencana pengenaan bea meterai S&K e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa materai dikenakan terhadap surat-surat yang menyatakan sejumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta, baik sebagai tanda terima uang maupun sebagai pengakuan utang.
Sedangkan S&K merupakan bentuk klausula baru yang dibuat untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform.
Febrio menilai pengenaan bea meterai itu wajar karena berlaku untuk transaksi besar dengan nilai lebih dari Rp 5 juta. “Yang ingin kami lihat adalah formalitasnya, kalau transaksi semakin besar, sudah sewajarnya membayar materai,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/6).
Kebijakan ini menurutnya tidak akan mengganggu ekosistem ekonomi digital.
“Minimal transaksi, jadi jangan sampai mengganggu (ekosistem ekonomi digital),” kata Febrio.